![]() |
Benarkah Kusta dan Disabilitas Identik dengan Kemiskinan |
Saat ini,
Indonesia menduduki peringkat ke tiga untuk penyandang kusta dan disabilitas
setelah negara India dan Brazil. Hal ini dibuktikan dengan penemuan kasus baru
sejumlah 7.146 kasus, sehingga data Kementerian Kesehatan RI per tgl 24 Januari
2022 mencapai 13.487 kasus. Pada tahun 2021 yang lalu, masih terdapat 6
provinsi dan 101 kabupaten/kota yang belum eliminasi kusta. Hal ini
mengindikasi keterlambatan dan penanganan penemuan kusta terhambat, sehingga
penderita kusta enggan untuk memeriksakan diri, sehingga angka kusta meningkat.
Ruang Publik KBR
edisi rabu, 28 September 2022 yang dipersembahkan oleh NLR Indonesia memberikan
edukasi dengan tema “Kusta dan
Disabilitas Identik dengan Kemiskinan, Benarkah?” menampilkan narasumber :
-> Sunarman Sukamto,
Amd selaku Tenaga ahli kedeputian V, Kantor Staff Presiden (KSP)
-> Dwi Rahayuningsih
selaku Perencana Ahli Muda, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan
Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas
![]() |
Host dan 2 narasumber |
Pembangunan Inklusi Disabilitas dan OYPMK
Selaku Perencana
Ahli Muda, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat,
ibu Dwi Rahayuningsih bahwa pemerintah mempunyai program penanganan kusta
seperti :
- Bantuan sembako untuk penyandang disabilitas miskin yang sudah terdaftar dalam data DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), jadi kebijakan ini diberikan untuk mereka yang sudah termasuk kedalam database Kemensos
- Bantuan asistensi rehabilitasi sosial dan penyaluran alat bantu
- Program Kemandirian Usaha.
- Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial di beberapa pemerintah daerah menyediakan Shelter Eks kusta (tempat bagi OYPMK) seperti di Dusun Sumber Gelagah, Desa Tanjung Kenongo - Jawa Timur, Desa Banyumanis – Jawa Tengah, dan Kompleks Penderita Kusta Jongaya - Kota Makasar – Sulawesi Selatan
![]() |
Dwi Rahayuningsih |
Dalam hal ini
Bappnes sudah berkoordinasi pelaksanaan rencana aksi nasional penyandang
disabilitas. Inilah 7 sasaran strategi, salah satunya pengaturan pemberdayaan
masyarakat dan kesejahteraan untuk disabilitas :
è
Memperluas jangkauan bantuan sosial
dan perlindungan sosial seperti jaminan Kesehatan untuk disabilitas
è
Memberikan kuota minimum untuk
penyandang disabilitas bagi perusahaan swasta 1% sedangkan untuk pemerintah,
BUMN, BUMD 2%
è
Program Peningkatan layanan keuangan
Inklusif untuk disabilitas agar dapat mengakses permodalan dengan mudah
è
Program Return to work : memastikan
bahwa disabilitas dan OYPMK dapat dipekerjakan kembali, dimana sebelumnya dia
bekerja sebelum terkena kusta
è
Mendorong peningkatan peran perusahaan
swasta melalui CSR-nya dalam membantu OYPMK agar semakin berdaya melalui
kegiatan pelatihan, kewirausahaan, manajemen, sehingga disabilitas dan OYPMK dapat berwirausaha secara mandiri
![]() |
Sunarman Sukamto, Amd |
Sunarman Sukamto, Amd
Selaku Tenaga
Ahli Kedeputian V, Kantor Staff Presiden (KSP) menjelaskan bahwa KSP terus
berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan memberikan arahan pelaksanaan
pendekatan disabilitas, terutama dalam hal penyelesaian kasus diskriminasi
terhadap difabel dan bertanggung jawab dalam hal Hak Asasi Manusia bagi
disabilitas.
Kantor Staff
Presiden melakukan advokasi supaya kebijakan anggaran berpihak kepada mereka,
seperti Bappenas tidak hanya membuat regulasi, namun dapat memastikan bagaimana
dokumen perencanaan inklusif disabilitas, seperti sasaran dan stateginya.
Pemberdayaan harus sebanding dengan kesempatan yang dibuka, karena percuka bila
sudah diperdayakan atau telah diberi pelatihan, namun tidak ada lowongan kerja
maupun kesempatan bagi OYPMK untuk memperoleh penghasilan.
Kita sebagai
masyarakat dapat membantu mewujudkan program pemerintah, dengan tetep
memperlakukan OYPMK sebagaimana layaknya masyarakat pada umumnya. Tidak
membatasi ruang untuk menghirup kebebasan dalam menjalani kehidupannya, itulah
kata penutup dari live streaming Berita KBR, semoga dengan edukasi ini kita
dapat menyampaikan ke masyarakat luas
Salam Blogger
Inggit Puji Sulastri
Wa No. 081296180380
Email : pujnisulastriinggit@gmail.com
,com